KPU Kabupaten Way Kanan melaksanakan (FGD) Verifikasi Parpol,Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu 2024
Blambangan Umpu, 13 Juli 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu kepada internal. Dalam FGD yang dipandu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kahupaten Way Kanan Noprisyah Harianto yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Way Kanan dan juga diikuti Sekretaris, Kasubbag dan Pelaksana Sekretariat KPU Way Kanan.
Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan memandang penting dengan dilaksanakannya FGD ini, karena kesiapan dan pemahaman regulasi kepada seluruh personil di lingkungan KPU Way Kanan mengahadapi tahapan pendaftaran Partai Politik sangat diperlukan. "Jadi bukan hanya personil di divisi Teknis saja yang harus memahami, tetapi seluruh personil harus tahu juga." Demikian tegas Refki.
Noprisyah memaparkan seluruh draf PKPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai politik Peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam FGD diisi dengan diskusi tentang pemahaman teknis tentang verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Noprisyah menjelaskan bahwa FGD ini sebagai pemahaman dasar bagaimana teknis verifikasi adminstrasi dan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik. "Yang banyak kita diskusikan lebih kepada pelaksanaan yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, yang diantaranya tentang Verifikasi Administrasi dan verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik. Namun untuk kepastian hukumnya kita masih menunggu PKPU ini disahkan." Demikian jelas Nopri.
Proses pendaftaran dan verifikasi sendiri dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022, dan dilanjutkan dengan penetapan peserta Pemilu pada Tanggal 14 Desember 2022.