KPU Way kanan ikuti Bimtek Persiapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Calon DPD dan SILON
Bimtek Verifikasi faktual syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD dan penggunaan sistem informasi pencalonan (SILON).
Hotel Radisson Bandar lampung, Jumat 3 februari 2023
Acara dibuka ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, SH., MH
Dihadir oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Noprisyah Harianto,S.Pd, Ketua Divisi hukum dan Pengawasan Doan Endedi,S.H, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, partisipasi dan Humas, Pemilu Sulistyo Pamungkas, serta Admin Silon 15 KPU Kab/Kota.
Acara dihadiri anggota Bawaslu Prov Lampung.
Dalam arahannya Ketua KPU Prov.Lampung Erwan menyampaikan, KPU Kab/kota harus serius berdasarkan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan verifikasi factual syarat dukungan calon Anggota DPD, walaupun pelaksanaannya dilakukan oleh PPK dan PPS, namun KPU Kab/kota harus turun supervisi.
Karena waktu yg beririsan dgn kegiatan coklit, maka kpu kab/kota harus optimalkan sdm yang ada. Sesuai dengan PKPU No 10 tahun 2022 tentang tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Verfak dilakukan sesuai metode datang langsung dari rumah kerumah namun apabila tidak dapat ditemui makan baru menggunakan metode yang lain sebagaimana telah diatur dalam pkpu.
Ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu kpu prov lampung bpk ismanto menyampaikan pemaparan terkait regulasi dan metode sampling serta petunjuk tenis pelaksanaan verifikasi faktual dukungan minimal pemilih bakal calon dpd.
Ismanto juga menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat provinsi lampung untuk verifikasi administrasi perbaikan pertama bahwa dari 20 bacalon DPD dinyatakan lolos dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.
Sesuai tahapan pelaksanaan verfak dilaksanakan dari tanggal 6 februari sd 26 februari 2023.
Materi kedua disampaikan oleh kasubbag teknis penyelenggaraan pemilu KPU prov lampung terkait pengisian lembar kerja verfak.