
PENGUMUMAN TENTANG LOMBA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan Nomor: 181/HM.02-BA/1808/2024 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Lomba Jingle dan Maskot Pilkada Kabupaten Way Kanan Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan mengadakan Lomba Pembuatan Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan Nomor: 181/HM.02-BA/1808/2024 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Lomba Jingle dan Maskot Pilkada Kabupaten Way Kanan Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan mengadakan Lomba Pembuatan Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2024. selengkapya dapat donwload dibawah ini
Pengumumanlombamaskotdanjinglepilkada2024