Baradatu, 10 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan Melaksanakan Bimbingan Teknis Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024, Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Almer Baradatu.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dengan peserta PPK dan PPS Se-Kabupaten Way Kanan sebanyak 257 Orang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan,S.H, Beserta Anggota; I Gede Klipz Darmaja,S.Ag.,M.Pd.H, Doan Endedi,S.H, Tri Sudarto,S.Pd, Noprisyah Harianto,S.Pd, Sekretaris KPU Way Kanan M.Arifin,Kasubbag dan Staff.
Kegiatan menghadirkan tiga orang pemateri berkompeten dibidangya ; Anggota Bawaslu Lekat Rizwan,S.H Kejaksaan Negeri Way Kanan Dwi Nurul Fatonah,S.H, Anggota Satreskrim Polres Way Kanan Ahmad Ari Suprapto,S.H.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan,S.H dalam Sambutannya mengatakan dalam perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku, yang pastinya usia 17 Tahun S.d 55 Tahun, tidak terlibat politik, pastikan nama calon KPPS tidak tercatut di Partai Politik, Dukungan DPD dengan cara cek di infopemilu.kpu.go.id terlebih dahulu dan tidak gagap teknologi menimal bisa menggunakan smartphone, karena KPPS akan berhubungan langsung dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024.
Refki juga menambahkan PPK,PPS wajib menfollow Akun Medsos mulai dari KPU RI,KPU Provinsi Lampung dan apa yang dishare baik dari KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten dapat di Repost di akun sosmed masing-masing.
Lekat Rizwan sebagai pemateri pertama mengatakan Bawaslu selalu hadir dalam setiap tahapan pemilu untuk memastikan penyelengaraan pemilu terlaksana secara LUBER dan JURDIL.
Dalam hal Pembentukan KPPS kepada PPK dan PPS pada Pemilu 2024 agar memparhatikan syarat menjadi KPPS dan jangan sampai melanggar ketentuan peraturan dan norma yg berlaku" ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa KPPS dalam bertugas harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Materi kedua dari Kejaksaan negeri way kanan Dwi Nurul Fatonah menyampaikan ada tiga lembaga dari unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Dwi juga menambahkan Pada prinsipnya Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dll. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang.
Materi ketiga dari Anggota Satreskrim Polres Way Kanan Ahmad Ari Suprapto,S.H mengatakan adanya mekanisme yang mengatur penyelesaiaan hukum yaitu Bawaslu dan KPU untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi, kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan pelanggaran pidana serta bawaslu untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Ari menambahkan untuk perlu diketahui jumlah pasal pidana pemilu
Terdapat 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu.
Tri sudarto selaku Kadiv Sosdiklih,Parmas dan SDM meminta kepada PPK,PPS Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 diharapkan sesuai mekanisme. Dengan memperhatikan umur tidak melebihi yang sudah di tentukan yaitu 55 tahun, sehat jasmani dan Rohani, tidak terlibat politik dan menjadi salah satu tim sukses paslon peserta pemilu 2024, KPPS harus sesuai domisili dibuktikan dengan E-KTP calon KPPS.
KPU Way Kanan membutuhkan sebanyak 10.430 orang KPPS yang tersebar di 1.490 TPS di Kabupaten Way Kanan.
"Pengumuman dan pendaftaran dimulai tanggal 11 hingga 15 Desember 2023 nanti dan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 29 hingga 30 Desember 2023," tuturnya
Selengkapnya