Pengumuman/SE

181

PENGUMUMAN TENTANG LOMBA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan Nomor: 181/HM.02-BA/1808/2024 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Lomba Jingle dan Maskot Pilkada Kabupaten Way Kanan Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan mengadakan Lomba Pembuatan Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan Nomor: 181/HM.02-BA/1808/2024 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Lomba Jingle dan Maskot Pilkada Kabupaten Way Kanan Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan mengadakan Lomba Pembuatan Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2024. selengkapya dapat donwload dibawah ini Pengumumanlombamaskotdanjinglepilkada2024


Selengkapnya
35

Sosialisasi Formulir Surat Peryataan dukungan bakal calon perseorangan dalm pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten way kanan tahun 2024

Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan jika memenuhi syarat Dukungan paling sedikit 8,5 %, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 dan tersebar lebih dari 50% Jumlah Kecamatan (Pasal 41 Ayat (2) Undang-undang No.10 Tahun 2016)   Form dukungan B1 KWK Perseorangan dapat di unduhdisini Model Peryataan Identitas Pendukung KWK dapat di unduhdisini


Selengkapnya